Antisipasi Corona, Polda Metro Batasi Waktu Layanan Pajak Kendaraan dan SIM
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membatasi waktu pelayanan pengurusan pajak kendaraan bermotor dan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengurangi kerumunan agar terhindar dari penyebaran virus corona (Covid-19).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan pembatasan operasional itu diberlakukan hingga 31 Maret 2020.
"Iya betul ada pembatasan jam operasional untuk pelayanan pengurusan SIM, STNK dan BPKB," ujar Sambodo di Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Operasional pelayanan SIM di Satpas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin-Jumat mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB. Sedangkan Sabtu mulai pukul 08.00 WIB-12.00 WIB.
Pusat Perbelanjaan dan Tempat Hiburan di Jaksel Ditutup Selama 2 Pekan
Waktu operasional pengurusan BPKB di Gedung Biru Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin-Jumat mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB. Sementara Sabtu mulai pukul 08.00 WIB-12.00 WIB.