Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lebaran Betawi Digelar Besok, Pengendara Diminta Hindari Jalan Sekitar Lapangan Banteng
Advertisement . Scroll to see content

Antisipasi Corona, Polda Metro Batasi Waktu Layanan Pajak Kendaraan dan SIM

Selasa, 24 Maret 2020 - 11:10:00 WIB
Antisipasi Corona, Polda Metro Batasi Waktu Layanan Pajak Kendaraan dan SIM
Ilustrasi, Polda Metro Jaya. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membatasi waktu pelayanan pengurusan pajak kendaraan bermotor dan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengurangi kerumunan agar terhindar dari penyebaran virus corona (Covid-19).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan pembatasan operasional itu diberlakukan hingga 31 Maret 2020.

"Iya betul ada pembatasan jam operasional untuk pelayanan pengurusan SIM, STNK dan BPKB," ujar Sambodo di Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Operasional pelayanan SIM di Satpas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin-Jumat mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB. Sedangkan Sabtu mulai pukul 08.00 WIB-12.00 WIB.

Waktu operasional pengurusan BPKB di Gedung Biru Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin-Jumat mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB. Sementara Sabtu mulai pukul 08.00 WIB-12.00 WIB.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut