Pusat Perbelanjaan dan Tempat Hiburan di Jaksel Ditutup Selama 2 Pekan
JAKARTA, iNews.id - Sejumlah tempat hiburan dan pusat perbelanjaan (mal) di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel) ditutup sementara. Penutupan berlaku mulai Senin (23/3/2020) hingga Minggu (5/4/2020).
Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Menurutnya, penutupan sementara tempat hiburan dan mal tersebut berlaku untuk semua yang terdapat di wilayah Jakarta Selatan tanpa kecuali.
"Sesuai dengan surat edaran dari Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta tentang social distancing," ujar Marullah di Jakarta, Senin (23/3/2020).
Sejumlah tempat yang ditutup, yaitu Blok M dan tempat hiburan di kawasan Melawai, seperti bioskop, tempat karaoke, diskotek, fitnes, panti pijat dan lainnya. Dia berharap semua pihak mengikuti aturan tersebut untuk mencegah dampak lebih besar dari wabah virus corona.
Menurutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan pengumuman tentang sanksi bagi tidak mematuhi aturan social distancing.
"Jadi sekali lagi, pemerintah bukan hendak mempersulit tapi memberikan keselamatan kepada warga, cuma warga kadang-kadang enggak ngerti," katanya.
Editor: Kurnia Illahi