Antisipasi Prostitusi, Satpol PP Tangerang Awasi Warung Remang-remang hingga Kos-kosan
Jumat, 07 April 2023 - 11:13:00 WIB
Selain itu, masyarakat diimbau berpartisipasi mewujudkan suasana yang kondusif tersebut dengan melaporkan kegiatan yang mencurigakan dan mengganggu ketertiban kepada Satpol PP.
"Masyarakat dapat melaporkan adanya gangguan ketertiban umum atau pelanggaran peraturan daerah di Kota Tangerang, melalui call center 112 atau layanan aduan Satpol PP Kota Tangerang di nomor 0812 1200 4664, 0812 1200 9669, dan 0811 1500 293,” ujar Wawan.
Editor: Reza Fajri