Apakah Pembuat Soal Ujian Anies Diejek Mega Langgar Kode Etik? Ini Penjelasan Federasi Guru
Didi menjelaskan, penulis soal hanya hendak menggambarkan karakter sabar. Dia menilai persoalan ini tidak perlu dibesar-besarkan.
"Pembuatan soal itu sesuai kisi-kisi dan tentunya sudah melalui validasi oleh atasan guru, yaitu wakil kepala sekolah bidang kurikulum," ucapnya.
Dia berpesan persoalan ini hendaknya tidak dibawa ke politik, karena dalam soal tidak ada menyangkut nama jabatan atau pangkat seseorang. Menurutnya, guru sebagai pekerjaan profesi dilindungi undang-undang.
"Perlindungan hukum bagi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) UUGD mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil," ucapnya.
Didi pun menegaskan kembali guru dalam menjalankan profesinya wajib dilindungi. Perlindungan itu dilakukan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kemendikbud, Dinas Pendidikan, kepala sekolah serta organisasi profesi.
"Guru dalam menjalankan profesinya tidak bisa langsung dipolisikan atau dipidana kecuali sudah dinyatakan melanggar kode etik oleh organisasi profesinya mungkin dalam hal ini PGRI," katanya.
Editor: Rizal Bomantama