APBD DKI 2019 Rp89,08 Triliun, Anies: Alhamdulillah Satu Fase Selesai
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan DPRD menyepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019 sebesar Rp89,08 triliun. Kesepakatan itu sekaligus mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019 menjadi Perda.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan dan Pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi melakukan penandatangan Persetujuan Bersama terhadap Raperda APBD 2019 dalam Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jumat (30/11/2018).
Anies mengapresiasi pimpinan dan segenap Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, atas penetapan APBD 2019 yang sesuai jadwal. Dengan penetapan tersebut, menurut dia, memberikan keyakinan bersama untuk dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dari aspek penganggaran, pelaksanaan dan pengawasannya.
Selain itu, dia menambahkan, penetapan APBD 2019 dapat melanjutkan berbagai program strategis pembangunan dengan lebih efektif dan efisien yang akan berpengaruh pada program-program 2019 selesai tepat waktu dan sesuai rencana. "Alhamdulillah lega, satu fase sudah selesai, fase perencanaan sudah tuntas, sekarang mulai fase untuk pelaksanaan," katanya.
Anies menjelaskan, proses selanjutnya adalah administrasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Tapi, secara prinsip semua SKPD yang anggarannya tadi sudah ditetapkan, sudah bisa mulai proses tender lebih awal. Terima kasih Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah bekerja untuk me-review secara lengkap rencana kerja tahun depan," ujarnya.