Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Harga BBM Tak Naik, Purbaya Jamin Defisit APBN Aman di Bawah 3 Persen
Advertisement . Scroll to see content

ASN DKI Dilarang Bekerja dari Kafe saat WFH, Pramono Ancam Sanksi Tegas

Rabu, 01 April 2026 - 12:02:00 WIB
ASN DKI Dilarang Bekerja dari Kafe saat WFH, Pramono Ancam Sanksi Tegas
ilustrasi ASN pemprov DKI dilarang bekerja dari kafe saat WFH. (Foto: Pemprov DKI)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam kesempatan itu, Pramono menjelaskan kebijakan WFH ini tidak diberlakukan untuk seluruh ASN. Pramono menyebut pegawai yang bekerja pada sektor pelayanan publik tetap pergi ke kantor saat hari WFH.  

"Maka ada beberapa pengecualian yang tidak diikutkan dalam WFH misalnya para pejabat tingkat Madya, Pratama, kemudian juga hal yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kesehatan, Gulkarmat, Damkar, maka akan tetap bertugas seperti biasa," ucap Pramono. 

Pemprov DKI Jakarta akan mengatur proporsi WFH dalam rentang 25 hingga 50 persen untuk pegawai yang bersifat administratif. Artinya, minimal 25-50 persen dapat bekerja dari rumah.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut