Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Catat! Ini 8 Titik Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

ASN DKI Jakarta Dilarang Cuti Bersama saat Libur Natal dan Tahun Baru

Jumat, 18 Desember 2020 - 00:16:00 WIB
ASN DKI Jakarta Dilarang Cuti Bersama saat Libur Natal dan Tahun Baru
Pjs Sekda DKI Jakarta Sri Haryati. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Sri meminta kepala di setiap SKPD untuk melaksanakan pengendalian dan pencegahan penularan Covid-19 pada libur Nataru mulai 18 Desember sampai 8 Januari 2021.

"Menunda pelaksanaan cuti tahunan ASN dan menginstruksikan ASN untuk tidak melakukan perjalanan keluar kota baik perjalanan kedinasan maupun pribadi," demikian edaran Pj Sekda itu.

Adapun peraturan teknis sistem kerja ASN itu dilaksanakan melalui SE Kepala BKD DKI Jakarta Nomor 53 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta pada PSBB Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut