ASN WFH Tak Boleh ke Pasar dan Pakai Daster saat Jam Kerja, BKD DKI: Harus Berseragam
JAKARTA, iNews.id - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menegaskan aparatur sipil negara (ASN) yang work from home (WFH) tak boleh melakukan kegiatan selain kerja selama jam kerja. Contohnya tidak boleh belanja ke pasar saat jam kerja.
Bahkan, ASN yang bekerja dari rumah harus tetap memakai seragam dinas.
"Jangankan mudik, untuk pergi ke pasar pun tidak boleh, pakai daster kalau ibu-ibu sambil masak goreng WFH juga tidak boleh. Jadi WFH bukan untuk memasak, melainkan untuk bekerja di rumah. Harus pakai seragam," kata Sekretaris BKD DKI Jakarta, Etty Agustijani di Gedung Blok G Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023).
Etty menjelaskan, pembagian persentase pegawai ASN WFH dan WFO diatur oleh masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
"Masing-masing SKPD ya itu begitu SE keluar, SKPD yang mengatur siapa yang hari ini WFH, siapa yang hari ini WFO, tentunya tidak mengganggu pelayanan yang dilakukan oleh masing-masing SKPD. Jadi diatur oleh masing-masing SKPD," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, ASN Pemprov DKI Jakarta mulai bekerja dari rumah atau WFH, Senin (21/8/2023) hari ini. Kebijakan WFH merupakan salah satu upaya mengurangi polusi udara hingga kemacetan di Ibu Kota.