Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantap! ASN Bisa Naik Pangkat hingga 12 Kali dalam Setahun
Advertisement . Scroll to see content

Atasi Polusi Udara, Pemkot Depok Terapkan WFH bagi ASN Hari Ini

Senin, 04 September 2023 - 06:44:00 WIB
Atasi Polusi Udara, Pemkot Depok Terapkan WFH bagi ASN Hari Ini
Wali Kota Depok M Idris (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

DEPOK, iNews.id - Wali Kota Depok, Mohammad Idris menerapkan kebijakan 30 persen Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah, bagi Aparatur Sipil Negera (ASN) dengan prioritas bagi yang berisiko sakit, ibu hamil dan pra lansia. Kebijakan tersebut dimulai pada hari ini, Senin (4/9/2023).

"Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengatur pelaksanaan WFH, karena memang dari Kemendagri ada imbauan untuk melakukan WFH," kata Idris dalam keterangannya, Senin (4/9).

"Paling banyak 30 persen dengan prioritas bagi yang berisiko sakit, pra lansia, ibu menyusui dan ibu hamil," imbuhnya.

Idris menyebut pemberlakuan WFH akan dievaluasi setiap satu minggu sekali, dengan memperhatikan perkembangan kondisi polusi udara. Jika kondisi udara membaik, maka kebijakan WFH bisa turun 20 persen bagi ASN.

"Satu minggu sekali akan dievaluasi dengan memperhatikan kondisi polusi udara. Kalau terus membaik, maka persentase WFH-nya terus dikurangi, mulai dari 30 persen, turun 20 persen, 10 persen, dan seterusnya," ucapnya.

Lebih lanjut, Politisi PKS itu menegaskan pihaknya akan tetap mengawasi ASN yang melaksanakan WFH melalui aplikasi K-MOB, yang dapat mendeteksi keberadaan ASN ketika jam kerja.

"Namun yang paling ideal memang pengawasan yang melekat pada diri sendiri, kejujuran dan kepercayaan, itu yang kita harapkan karena ini adalah tugas negara," tuturnya.

Diketahui kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Wali Kota (Inwal) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Kota Depok yang diterbitkan pada 31 Agustus 2023. Hal tersebut juga merujuk kepada imbauan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai imbas dari polusi udara yang meningkat beberapa hari terakhir di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi (Jabodetabek).

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut