Atensi Kemenko Polhukam, BPN Jakbar Janji Selesaikan Kasus Mafia Tanah di Kebon Jeruk
JAKARTA, iNews.id - Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Barat (Jakbar) berjanji akan menyelesaikan kasus mafia tanah yang terjadi di wilayahnya. Termasuk, kasus yang menimpa Munaroh (62).
Kasus tersebut menjadi atensi Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menindaklanjuti laporan tersebut.
"Sekarang telah berproses, dan akan kami bantu menyelesaikannya," ujar Kepala Kantor BPN Jakbar, Agus Setiadi saat dikonfirmasi, Rabu (15/11/2023).
Ketua Satuan Tugas Pungutan Liar (Satgas Pungli) Kemenko Polhukam Brigjen Pol Pujo Laksono meminta Kantor Pertanahan BPN Jakbar tegas dan menindaklanjuti dugaan kasus mafia tanah yang menimpa Munaroh (62) di wilayah Kebon Jeruk. Pernyataan Brigjen Pujo ini menjawab hasil pelaporan yang dilakukan Munaroh kepada Kemenko Polhukam pada 7 September 2023 lalu.
Pujo menyatakan pihaknya langsung bergerak cepat usai menerima laporan pada 7 September 2023 lalu. Dia memanggil sejumlah pihak mulai dari pihak yang bersengketa, pihak Kelurahan Duri Kepa, Kelurahan Kedoya Utara, BPN Jakarta Barat, serta Kanwil BPN Jakarta.
Meski demikian, Pujo enggan merinci teknis penyidikan dan hasil klarifikasi sejumlah pihak tersebut. Dia menegaskan pihaknya tegak lurus berdasarkan aturan yang ada.
"Sudah semua kami periksa dan meminta keterangan," katanya.
Munaroh melalui kuasa hukumnya, Solahudin, menegaskan bila antara Munaroh dan pihak swasta yang bersengketa diketahui memiliki bidang tanah yang berbeda. Hal ini yang menjadi sengketa kliennya.
Dia bersyukur laporannya diterima oleh Kemenko Polhukam. "Salah satunya Pemkot Jakbar yang sebelumnya terkesan tak peduli kini menjadi perhatian," ujar Solahudin.
Di sisi lain, berbekal rekomendasi dari Kemenko Polhukam, Solahudin melaporkan dugaan memasuki pekarangan rumah dan pencurian ke Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/359/XI/2023/SPKT/Bareskrim Polri pada 9 November 2023.
Editor: Rizky Agustian