Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pandji Pragiwaksono Dicecar 63 Pertanyaan oleh Polisi, Diperlihatkan Potongan-Potongan Video
Advertisement . Scroll to see content

Atiqah Hasiholan Dicecar 16 Pertanyaan soal Hoaks Ratna Sarumpaet

Rabu, 24 Oktober 2018 - 07:58:00 WIB
Atiqah Hasiholan Dicecar 16 Pertanyaan soal Hoaks Ratna Sarumpaet
Artis Atiqah Hasiholan di Polda Metro Jaya (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa dua putri tersangka kasus ujaran kebohongan Ratna Sarumpaet, yakni Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina. Keduanya diperiksa lebih dari empat jam terkait foto viral ibunya yang terlihat lebam.

Atiqah dan Fafhom memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya dengan didampingi pengacara Insank Nasruddin.

Baik Atiqah dan Fathom meninggalkan Ditkrimum Polda Metro Jaya di Jakarta, Rabu, sekitar pukul 01.30 WIB, dengan tidak memberikan pernyataan apapun terkait materi pemeriksaan. Keduanya langsung menuju mobil.

Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin mengatakan, Atiqah dan Fathom dicecar 16 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

“Ada 16 pertanyaan seputar yang Mbak Atiqah ketahui tentang masalah viral itu. Hanya sebatas itu saja, makanya pertanyaannya enggak banyak, karena banyak yang enggak diketahu juga dan lebih banyak pertanyaan hubungan anak dan ibu,” kata Insank, Rabu (24/10/2018).

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penyidik akan menanyakan pada Atiqah dan Fathom perihal foto ibunya yang beredar melalui media sosial. Apakah benar itu foto ibunya.

Kedua putri mantan anggota tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu menjalani pemeriksaan sejak pukul 21.00 WIB.

Anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10/2018). Polisi telah memperpanjang masa penahanan Ratna yang berstatus tersangka kasus penyebaran kabar bohong menjadi 40 hari. Perpanjangan masa penahanan dilakukan mengingat pemeriksaan belum rampung.

Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.

Kemudian mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan dokter bedah plastik Siddik.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut