Atribut Parpol Dilarang di Sejumlah Ruas Jalan Jakarta, Ini Lokasinya!
JAKARTA, iNews.id - Satpol PP DKI Jakarta menetapkan zona putih sebagai wilayah yang dilarang dipasangi bendera partai politik maupun atribut organisasi kemasyarakatan.
“Kami juga sudah menentukan white area atau zona putih, mana-mana saja area yang dilarang untuk dipasangi bendera parpol atau atribut ormas,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan dikutip Kamis (25/12/2025).
Satriadi menerangkan, kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung terkait pengaturan pemasangan atribut partai politik agar tidak mengganggu ketertiban dan estetika kota.
Selain penetapan zona putih, kata dia, pihaknya juga mengatur batas waktu pemasangan bendera partai.
“Terkait atribut parpol, sesuai dengan pernyataan dan arahan Pak Gubernur, kita mengizinkan pemasangan pada rentang waktu H-4 sebelum pelaksanaan dan pada H+2 setelah pelaksanaan,” ujar dia.
Dia menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan partai politik dan organisasi kemasyarakatan untuk mensosialisasikan aturan tersebut agar dapat dipatuhi bersama.
“Kemudian kita juga sudah berkoordinasi dengan partai politik dan ormas di bawah binaan Kesbangpol untuk mensosialisasikan hal ini,” jelas dia.
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan Medan Merdeka Timur
3. Jalan Medan Merdeka Selatan
4. Jalan Medan Merdeka Utara
5. Jalan Veteran
6. Jalan Bina Graha
7. Kawasan Taman Monas
8. Kawasan Lapangan Banteng
9. Jalan Jenderal Sudirman
10. Jalan MH Thamrin
11. Jalan Gatot Subroto
12. Jalan Diponegoro
13. Jalan Ir. H. Juanda
14. Flyover Semanggi
15. Flyover Karet
Editor: Puti Aini Yasmin