Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MNC Sekuritas Edukasi Having Fund di Universitas Respati Indonesia bersama BRI Manajemen Investasi
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Investasi Miras, Wagub DKI Riza Patria Pilih Tidak Berkomentar

Selasa, 02 Maret 2021 - 08:58:00 WIB
Aturan Investasi Miras, Wagub DKI Riza Patria Pilih Tidak Berkomentar
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria memilih tidak berkomentar terkait aturan investasi miras dalam Perpres No 10 Tahun 2021. (Foto Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang salah satunya mengatur investasi produksi minuman keras (miras). Melihat hal itu, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memilih tidak berkomentar.

Saat ditanya soal keberadaan Perpres tersebut, Riza menegaskan aturan itu merupakan kewenangan pemerintah pusat. Menurutnya pemerintah daerah menunggu kebijakan pemerintah pusat.

"Terkait kebijakan miras dari pusat itu menjadi kewenangan daripada eksekutif di pemerintah pusat dan DPR. Kami pemerintah daerah tidak ikut komentar, karena kami menunggu apa yang jadi kebijakan pemerintah pusat," kata Ariza di Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Politikus Partai Gerindra itu tidak dapat berkata banyak. Oleh sebab itu, Ariza lebih memilih menunggu bagaiman pemerintah pusat memutuskan. 

"Kita tunggu saja nanti kebijakan pemerintah pusat dan DPR RI," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut