Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kepala BGN Pastikan Perpres Tata Kelola MBG Sudah Rampung, Tinggal Dibagikan
Advertisement . Scroll to see content

Soal Investasi Miras, Begini Pendapat Dekan Fakultas Syariah & Hukum UIN Jakarta

Selasa, 02 Maret 2021 - 03:58:00 WIB
Soal Investasi Miras, Begini Pendapat Dekan Fakultas Syariah & Hukum UIN Jakarta
Ilustrasi miras (istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id-Perpres No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Penanaman Modal yang di antaranya mengatur mengenai investasi industri minuman keras yang telah menimbulkan polemik di tengah publik. Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatulah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie angkat bicara.

”Polemik Perpres No 10 Tahun 2021 ini merupakan konsekuensi dari proses penyusunan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dalam proses penyusunannya tahun lalu banyak disoal oleh publik,” kata Tholobi dalam siaran pers yang diterima oleh MNC Portal Indonesia, Selasa (2/3/2021)).

Menurut dia, dampak nyata dari keberadaan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini memberi implikasi nyata dalam aturan turunan di bawahnya. Ia membandingkan UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang melahirkan aturan turunan Perpres No 44 Tahun 2016 dengan UU No 11 Tahun 2020 dengan aturan turunan Perpres No 10 Tahun 2021.

Sehingga dari dua aturan turunan tersebut terjadi perbedaan signifikan, khususnya dalam menempatkan industri minuman keras mengandung alkohol. Jika di Perpres No 44 Tahun 2016 masuk klasifikasi daftar bidang usaha tertutup, sedangkan Perpres No 10 Tahun 2021, industri minuman keras mengandung alkohol masuk kategori daftar bidang usaha persyaratan tertentu.
 
Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia ini menyebutkan dalam Pasal 6 Perpres No 10 Tahun 2021 disebutkan semua jenis penanam modal diperbolehkan investasi di jenis usaha ini dengan persyaratan penanaman modal untuk penanam modal dalam negeri.

Kemudian persyaratan penanaman modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing dan persyaratan dengan perizinan khusus.

”Persyaratan untuk penanaman modal industri miras ini dibatasi pada wilayah tertentu yakni Bali, NTT, Sulawesi Utara, Papua dan dimungkinkan daerah lain dengan syarat ditetapkan Kepala BPKM atas usulan gubernur,” ujarnya.

Terkait dengan polemik yang muncul dari Perpres No 10 Tahun 2021 ini, yang juga disoal oleh sejumlah fraksi di DPR, Tholabi berpendapat hal tersebut dikarenakan kurangnya pengawasan dari DPR dalam penyusunan aturan turunan sebuah undang-undang.

”Fungsi pengawasan yang dimiliki DPR khususnya dalam urusan legislasi eksekutif sangat lemah,” katanya.

Padahal, kata dia, penyusunan aturan turunan oleh eksekutif merupakan bagian tak terpisahkan dari kerja pemerintah yang harus diawasi oleh DPR dan ini amanat konstitusi. Kritik sejumlah fraksi di DPR menunjukkan kerja eksekutif dalam urusan legislasi khususnya dalam membentuk aturan pendelegasian yang notabene amanat UU tidak berjalan.

”Kami mendorong ke depan perlu diatur mekanisme pengawasan DPR secara rigid terhadap pemerintah dalam penyusunan aturan turunan dari sebuah UU,” ujar dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut