Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Peduli Lingkungan, MNC Finance Serahkan Sampah Anorganik ke Yayasan Bumi Pertiwi Asri
Advertisement . Scroll to see content

Awas, Buang Sampah Sembarangan di Sudirman Bisa Kena Sanksi Sosial

Senin, 11 Juli 2022 - 01:57:00 WIB
 Awas, Buang Sampah Sembarangan di Sudirman Bisa Kena Sanksi Sosial
Satpol PP DKI menerapkan sanksi sosial menyapu sampah ke pengujung yang buang sampah sembarangan. Sejak beberapa hari terakhir di kawasan Sudirman banyak fenomena ABG Citayam nongrong (Foto: MPI/Heri P)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id  - Awas Jangan buang sampah sembarangan. Satpol PP DKI Jakarta menerapkan sanksi sosial menyapu sampah kepada pengunjung yang membuang sampah sembarangan.

Sanksi ini diterapkan seiring ramainya remaja dari daerah penyangga Ibu Kota mengunjungi Sudirman-Dukuh Atas atau disebut "Sudirman Citayam Bojonggede Depok" (SCBD).

Minggu (10/7/2022) malam, Satpol PP DKI mmengintensifkan inspeksi di kawasan Jalan Sudirman hingga Terowongan Kendal di dekat Stasiun Sudirman Baru.

"Yang kedapatan membuang sampah di sembarang tempat akan dikenakan sanksi," kata petugas Satpol PP dengan menggunakan pengeras suara.

Dalam video yang diunggah di akun Instagram tersebut, sejumlah petugas mengingatkan para pengunjung yang dominan para remaja, untuk menjaga ketertiban dan kebersihan.

Sejak beberapa hari terakhir petugas kerap mendatangi kawasan itu setelah munculnya fenomena baru banyaknya remaja dari daerah penyangga Jakarta yang "nongkrong" setelah viral di media sosial.

Banyaknya pengunjung dadakan itu menimbulkan persoalan kebersihan yang kadang tidak dihiraukan pengunjung.

Sebelumnya, pada Jumat (8/7/2022) sebanyak lima orang remaja melakukan sanksi menyapu di sekitar kawasan Stasiun Sudirman Baru karena kedapatan membuang sampah dan puntung rokok.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut