Awas, Buang Sampah Sembarangan di Sudirman Bisa Kena Sanksi Sosial
JAKARTA, iNews.id - Awas Jangan buang sampah sembarangan. Satpol PP DKI Jakarta menerapkan sanksi sosial menyapu sampah kepada pengunjung yang membuang sampah sembarangan.
Sanksi ini diterapkan seiring ramainya remaja dari daerah penyangga Ibu Kota mengunjungi Sudirman-Dukuh Atas atau disebut "Sudirman Citayam Bojonggede Depok" (SCBD).
Minggu (10/7/2022) malam, Satpol PP DKI mmengintensifkan inspeksi di kawasan Jalan Sudirman hingga Terowongan Kendal di dekat Stasiun Sudirman Baru.
"Yang kedapatan membuang sampah di sembarang tempat akan dikenakan sanksi," kata petugas Satpol PP dengan menggunakan pengeras suara.
Dalam video yang diunggah di akun Instagram tersebut, sejumlah petugas mengingatkan para pengunjung yang dominan para remaja, untuk menjaga ketertiban dan kebersihan.
Sejak beberapa hari terakhir petugas kerap mendatangi kawasan itu setelah munculnya fenomena baru banyaknya remaja dari daerah penyangga Jakarta yang "nongkrong" setelah viral di media sosial.
Banyaknya pengunjung dadakan itu menimbulkan persoalan kebersihan yang kadang tidak dihiraukan pengunjung.
Sebelumnya, pada Jumat (8/7/2022) sebanyak lima orang remaja melakukan sanksi menyapu di sekitar kawasan Stasiun Sudirman Baru karena kedapatan membuang sampah dan puntung rokok.