Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2.483 Petugas Tambahan Disiagakan untuk Jamin Keandalan Jalur dan Layanan Jelang Nataru 2025/2026
Advertisement . Scroll to see content

Mulai 17 Juli 2022, Naik Naik KRL dan KA Lokal Wajib Vaksin Covid-19

Senin, 11 Juli 2022 - 01:21:00 WIB
 Mulai 17 Juli 2022, Naik Naik KRL dan KA Lokal Wajib Vaksin Covid-19
Penumpang KRL dan KA lokal wajib vaksinasi Covid-19. (Foto : Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA,iNews.id- Pengguna moda transportasi KRL ataupun KA lokal wajib vaksinasi Covid-19. Aturan ini sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 72 tahun 2022 yang mulai berlalu 17 Juli 2022.

“Pada pemberlakuan SE ini, pengguna kereta api komuter wajib vaksin Covid-19 sebagai syarat menggunakan KRL ataupun KA Lokal,” tegas VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba dalam keterangan resminya, Minggu (10/7/2022).

Sementara itu, Anne mengatakan khusus untuk pengguna KRL yang membawa anak-anak khususnya balita, diimbau untuk menghindari kepadatan saat hendak menggunakan KRL.
 
“Petugas juga akan mengatur pergerakan pengguna anak-anak yang akan menggunakan KRL, selama tidak terlalu padat petugas akan mengizinkan untuk naik KRL,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut