Ayah Bacok Anak Kandung hingga Tewas di Depok Dituntut Hukuman Mati
DEPOK, iNews.id - Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki (31), pria yang membacok anak kandungnya berinisial K (11) hingga tewas dan menganiaya istrinya di Jatijajar, Kota Depok, dituntut hukuman mati. Tuntutan dilayangkan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (14/6/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizky Noviyandi Achmad, oleh karena itu dengan pidana mati," ucap JPU, Putri Dwi Astrini.
JPU menyatakan Kiki bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu saat merampas nyawa orang lain. Kiki juga melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga hingga mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat.
"Sebagaimana dalam dakwaan kesatu, pertama melanggar Pasal 340 KUHP dan kedua melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga," kata jaksa.
Kiki sebelumnya membacok leher anaknya sendiri berinisial K (11) hingga tewas. Istri pelaku berinisial N juga kritis karena dianiaya Kiki.