Bacok Tetangga karena Masalah WiFi, Warga Bekasi Ini Diringkus Polisi
Sabtu, 06 November 2021 - 07:21:00 WIB
Hingga akhirnya pada pertengahan Oktober 2021, pelaku mendatangi rumah korban dan menganiayanya. Atas perbuatannya pelaku kini mendekam di tahanan Mapolsek Cikarang dan akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
"Korban menderita luka bacok dikepala sebelah kiri," ujarnya.
Editor: Rizal Bomantama