Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Residivis Pembobol Rumah Kosong di Tangerang Ditangkap, Pernah Curi Senpi Brimob
Advertisement . Scroll to see content

Balap Liar Moge di Tangerang saat PSBB Dibubarkan, Polisi Temukan STNK Palsu

Selasa, 19 Mei 2020 - 13:52:00 WIB
Balap Liar Moge di Tangerang saat PSBB Dibubarkan, Polisi Temukan STNK Palsu
Ilustrasi motor untuk balapan liar. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Polisi menertibkan puluhan motor gede (moge) di Jalan Baru Vanya Park, Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada Minggu (17/5/2020) lalu yang dilakukan saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Mereka disinyalir akan melakukan balapan liar di kawasan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penertiban dilakukan sekitar pukul 08.00 WIB. Para pelaku masih berusia remaja.

"Polsek Pagedangan menertibkan remaja-remaja yang akan melakukan balap liar," kata Yusri di Jakarta, Senin (18/5/2020).

Setelah itu polisi langsung memeriksa surat-surat kendaraan bermotor yang digunakan oleh para remaja tersebut. Polisi menemukan sebuah moge merk Kawasaki ZX 1.000 cc dengan nomor polisi B 6311 UWY berwarna hijau memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang diduga kuat merupakan STNK Palsu. Polisi menemukan adanya perbedaan pada STNK tersebut jika dibandingkan dengan STNK asli.

"Dari hasil penertiban, kami mengamankan satu unit sepeda motor jenis Kawasaki ZX 1000 tahun pembuatan 2013 yang diduga STNK tidak sesuai dengan peruntukannya," ucap Yusri.

Polisi kemudian membawa unit motor itu ke Polsek Pagedangan. Polisi juga membawa pemilik moge itu ke Polsek Pagedangan untuk diperiksa lebih lanjut.

"Kemudian Polsek Pagedangan melakukan penyitaan dan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut