Bandar Judi Togel Online di Bogor Ditangkap, Pelanggannya Mayoritas Pemulung
Senin, 12 April 2021 - 17:59:00 WIB
Atas perbuatannya, RC dikenakan Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara itu, RC mengaku pelanggan judi togel online tersebut mayoritas pemulung. Tak hanya online, rupanya pelaku juga sempat menggelar judi secara offline di warung-warung pinggir jalan.
"Untuk yang di saya cuma (pemasang) dari pemulung. Saya tidak merekrut, mereka yang datang inisiatif ke saya minta pasang, terus saya cari ketemu aplikasi ini. Saya cuma daftar ID saja," ucap RC.
Editor: Rizal Bomantama