Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Jadi Tersangka, Onad Mulai Direhabilitasi di Kawasan Jaksel Selama Tiga Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Bandar Pemasok Narkoba ke Jennifer Dunn Ditangkap di Cirebon

Sabtu, 27 Januari 2018 - 12:33:00 WIB
Bandar Pemasok Narkoba ke Jennifer Dunn Ditangkap di Cirebon
Artis Jennifer Dunn saat ditangkap karena kasus narkoba di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. (Foto: Sindonews.com/Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  Berakhir sudah pelarian bandar pemasok narkoba ke artis Jennifer Dunn. Aparat Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Jean Calvijn Simanjuntak berhasil meringkus K di Cirebon, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penangkapan K berawal dari pengembangan penyidikan kasus kepemilikan narkoba dengan tersangka Jennifer Dunn (Jedun) dan kurir, FS. ”Tersangka K ditangkap pada Kamis 18 Januari 2018  pukul 07.00 WIB di kamar 202 sebuah hotel di Kota Cirebon,” ujar Argo di Jakarta, Sabtu (27/1/2018).

Berdasarkan informasi di Polda Metro Jaya, K diringkus di Hotel Aurora, Jalan Kartini 27 Kelurahan Kejaksaan, Kota Cirebon. Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti telepon seluler (ponsel), kartu ATM, 2 buah slip setoran bank sebagai bukti transfer atas nama Z.

”K merupakan supplier (pemasok) untuk tersangka FS,” kata Argo. Tersangka K juga seorang residivis kasus sama. Dalam penyidikan polisi, K pernah empat kali transaksi dengan FS. Adapun FS merupakan kurir yang menyuplai narkoba untuk Jedun.

Polisi tak mudah menelusuri jejak persembunyian K. Begitu mendapati identitasnya berdasarkan penyidikan terhadap FS, tim Ditresnarkoba bergerak ke rumah K di Kampung Duri Barat, Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut