Bantu Rachel Vennya Kabur dari Tempat Karantina, Dua Oknum Prajurit TNI AU Ditahan
Selasa, 21 Desember 2021 - 09:57:00 WIB
Diketahui Rachel Vennya divonis empat bulan penjara dan denda Rp50 juta perkara pelanggaran karantina kesehatan. Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).
Vonis tersebut dengan delapan bulan masa percobaan. Artinya, selebgram itu tidak perlu menjalani hukuman penjara jika selama delapan bulan masa percobaan tidak berbuat tindak pidana.
Editor: Kurnia Illahi