Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pesawat TNI AU Bantu Petani Aceh Terdampak Bencana, Kirim 14 Ton Cabai ke Medan
Advertisement . Scroll to see content

Bantu Rachel Vennya Kabur dari Tempat Karantina, Dua Oknum Prajurit TNI AU Ditahan

Selasa, 21 Desember 2021 - 09:57:00 WIB
Bantu Rachel Vennya Kabur dari Tempat Karantina, Dua Oknum Prajurit TNI AU Ditahan
Ilustrasi, dua oknum prajurit TNI AU ditahan karena membantu selebgram Rachel Vennya kabur dari tempat karantina setelah pulang dari luar negeri. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui Rachel Vennya divonis empat bulan penjara dan denda Rp50 juta perkara pelanggaran karantina kesehatan. Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021). 

Vonis tersebut dengan delapan bulan masa percobaan. Artinya, selebgram itu tidak perlu menjalani hukuman penjara jika selama delapan bulan masa percobaan tidak berbuat tindak pidana. 

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut