Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Pesawat TNI AU Bentuk Formasi Angka 80 Hiasi Langit Monas
Advertisement . Scroll to see content

Bantu Rachel Vennya Kabur dari Tempat Karantina, Dua Oknum Prajurit TNI AU Ditahan

Selasa, 21 Desember 2021 - 09:57:00 WIB
Bantu Rachel Vennya Kabur dari Tempat Karantina, Dua Oknum Prajurit TNI AU Ditahan
Ilustrasi, dua oknum prajurit TNI AU ditahan karena membantu selebgram Rachel Vennya kabur dari tempat karantina setelah pulang dari luar negeri. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Pomau) menahan dua oknum prajurit TNI AU berinisial RF dan IG. Keduanya ditahan karena diduga terlibat kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan selebgram Rachel Vennya

Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan, RF ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Militer Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta. Sedangkan GF masih menunggu surat penyerahan perkara dari Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum).

"Penahanan kepada kedua oknum TNI AU itu dalam rangka proses penyidikan menyusul ditetapkannya selebgram RV (Rachel Vennya) sebagai tersangka oleh penyidik polisi beberapa waktu lalu," ujar Indan di Jakarta, Selasa (21/12/2021).

Dia menuturkan, penahanan dilakukan oleh Pomau Koopsau I sebagai penyidik. Penahanan ini, lanjut dia sebagai bentuk keseriusan TNI AU menangani setiap permasalahan hukum melibatkan prajurit.

"Pomau sudah melakukan pemeriksaan pendalaman  oknum prajurit FS dan IG yang diduga turut terlibat dalam perkara RV. Hal ini untuk membantu pihak kepolisian dalam proses hukum RV," tuturnya.

Sementara mengenai sanksi terhadap kedua oknum prajurit TNI AU tersebut, dia tidak menjelaskan detail. Dia hanya mengatakan, akan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut