Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Asyik! Pekerja Jakarta Dapat Bonus Akhir Tahun dari Pemprov, Ini Daftarnya
Advertisement . Scroll to see content

Banyak CPNS DKI Tak Lolos Seleksi karena Kesalahan Formasi Jabatan saat Melamar

Selasa, 17 Desember 2019 - 09:16:00 WIB
Banyak CPNS DKI Tak Lolos Seleksi karena Kesalahan Formasi Jabatan saat Melamar
Ilustrasi, pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 9.311 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak lolos seleksi administrasi dalam rekrutmen di lingkup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sementara 41.250 pelamar yang lolos seleksi administrasi akan berebut 3.958 kursi pegawai sipil DKI Jakarta.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Chaidir mengatakan, faktor terbanyak gagalnya para pelamar melewati seleksi administrasi karena kesalahan formasi jabatan ketika melamar.

"Kebanyakan karena salah kamar sih memang. Misalnya, ada formasi jurusan hukum, tapi dia berasal dari jurusan administrasi masukkan lamaran ke formasi itu. Itu yang jadi tidak lulus," ujar Chaidir di Jakarta, Selasa (16/12/2019).

Dia menuturkan, sebenarnya dalam prasyarat yang telah diumumkan melalui laman resmi bkddki.jakarta.go.id sudah jelas. Dalam pengumuman itu disebutkan, jika pelamar yang mengajukan lamaran di luar formasi yang ditentukan tak akan lolos seleksi.

Selain itu, banyaknya pelamar yang tak lolos seleksi administrasi karena tidak menyertakan syarat khusus berupa surat tanda registrasi (STR) yang ditetapkan sejumlah formasi. "terutama tenaga kesehatan seperti bidan dan perawat," katanya.

Menurutnya, Pemprov DKI membuka kesempatan masa sanggah selama 7 hari ke depan. Kemudian, para pelamar akan melewati seleksi kompetensi dasar (SKD) selanjutnya mengerucut ke seleksi kompetensi bidang (SKB). Dari situ, akan tersaring sebanyak 3.958 orang untuk pemberkasan.

"Untuk di pemerintahan daerah, tidak di DKI saja, tidak boleh melakukan tes kompetensi bidang ditambah dengan wawancara. Itu hanya boleh di lembaga kementerian," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut