Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Asyik! Pekerja Jakarta Dapat Bonus Akhir Tahun dari Pemprov, Ini Daftarnya
Advertisement . Scroll to see content

Banyak Pihak Kritik soal IMB Reklamasi, Anies Klaim Sudah Sesuai Ketentuan

Senin, 24 Juni 2019 - 17:42:00 WIB
Banyak Pihak Kritik soal IMB Reklamasi, Anies Klaim Sudah Sesuai Ketentuan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pro dan kontra yang muncul dari masyarakat terkait penerbitan ratusan izin mendirikan bangunan (IMB) di atas lahan pulau reklamasi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, terus mengalir. Tak sedikit pihak yang mengkritik Anies lantaran mengeluarkan kebijakan itu hanya berdasarkan peraturan gubernur (pergub).

Namun, Anies menanggapi santai soal semua kritik itu. Dia meyakini IMB di pulau reklamasi itu sudah dikeluarkan berdasarkan ketentuan dan hukum yang berlaku. “Tidak ada yang khusus. Semuanya sudah dijalankan sesuai dengan ketentuan dan kita hormati itu adalah hak setiap warga megara. Kewajiban kita adalah menegakkan aturan,” kata Anies di Jakarta, Senin (24/6/2019).

Mengenai banyaknya aksi massa yang menuntut untuk membatalkan penerbitan IMB di pulau reklamasi, Anies mempersilakan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi tersebut. Yang terpenting, menurut dia, semuanya harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Dan kami hormati itu adalah hak setiap warga negara dan kewajiban kami adalah menegakkan aturan sesuai dengan peraturan hukum yang ada karena itulah tugasnya dari pemerintah memastikan bahwa aturan dijalankan dengan benar,” ujarnya.

Sebelumnya, Dinas Penaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta (DPMPTSP) DKI Jakarta telah menerbitkan IMB untuk 932 bangunan di atas pulau reklamasi di kawasan Teluk Jakarta. IMB itu antara lain terdiri atas 409 rumah mewah dan 212 kantor di lahan Pulau C dan D.

Menurut Anies, penerbitan IMB itu mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut