Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono bakal Bangun Ekosistem Seni-Budaya di Taman Ismail Marzuki, Gandeng IKJ
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov DKI Terbitkan IMB Pulau Reklamasi, Ini Pembelaan Anies

Jumat, 14 Juni 2019 - 08:32:00 WIB
Pemprov DKI Terbitkan IMB Pulau Reklamasi, Ini Pembelaan Anies
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara mengenai terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas bangunan-bangunan yang terdapat di Pulau D atau Kawasan Pantai Maju. Dia mengklaim penerbitan IMB itu sudah sesuai prosedur sehingga tidak perlu digusur.

Anies mengaku, penerbitan IMB atas bangunan di lahan reklamasi berbeda dengan reklamasi itu sendiri. "IMB ini bukan soal reklamasi jalan atau berhenti, tapi IMB adalah soal izin pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan," katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/6/2019) malam.

Diketahui, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengeluarkan IMB atas 932 bangunan di atas lahan kawasan Pantai Maju.

Anies menjelaskan, penerbitan IMB 932 bangunan tersebut dikeluarkan berlandaskan pada Peraturan Gubernur (Pergub) No. 121/2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta serta Pergub No. 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Atas dasar itu, Anies meyakini tidak bisa melakukan penggusuran terhadap bangunan yang terlanjur dibangun itu meski izin reklamasi sendiri sudah dihentikan sejak 26 September 2018.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut