Bapak di Depok yang Aniaya Anak Kandungnya Terancam Dihukum 10 Tahun Penjara
DEPOK, iNews.id- Seorang bapak di Depok, Jawa Barat berinisal EP yang melakukan penganiayaan pada anak kandungnya berusia tujuh bulan ditangkap polisi. Dia terancam hukuman 10 tahun penjara atas perbuatannya.
"Yang bersangkutan keluar dari rumah kita cari empat hari. Tadi malam jam 8 malam kita tangkap di tempat kerjanya," kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar di kantornya, Rabu (17/3/2021).
Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan, peristiwa terjadi pada Jumat 13 Maret 2021. Saat itu, pelaku ingin tidur namun merasa terganggu karena sang anak terus menangis. EP pun kesal dan menganiaya anaknya itu.
Setelah itu, istrinya pulang dan melihat anak menangis dengan kondisi lebam. EP mengaku telah menganiaya anak kandungnya lalu pergi.