Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal Imsak Depok Hari Ini 13 Maret 2026, Cek di Sini!
Advertisement . Scroll to see content

Bapak di Depok yang Aniaya Anak Kandungnya Terancam Dihukum 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Maret 2021 - 17:50:00 WIB
Bapak di Depok yang Aniaya Anak Kandungnya Terancam Dihukum 10 Tahun Penjara
Bapak di Depok yang Aniaya Anak Kandungnya Terancam Dihukum 10 Tahun Penjara (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku memukul di sejumlah tempat di mata, mulut hingga punggung. Atas perbuatannya, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara. 

 "Pasal yang dikenakan adalah Pasal 44 ayat (2) UU No 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ancaman hukuman 10 tahun," ujarnya.

Penangkapan pelaku diunggah oleh akun @Infodepok_id, Rabu (17/3/2021). Dalam video tersebut hadir juga istri dan bayi yang menjadi korban penganiayaan.

Terlihat, isti pelaku tersimpuh meratapi peristiwa yang menimpa keluarganya itu. Pelaku dengan tangan diborgol diguring ke salah satu ruangan untuk dilakukan pemeriksaan.

Editor: Ibnu Hariyanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut