Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tega! Pria Ini Manfaatkan Pacarnya Buat Nipu Orang Lain Pakai Modus Love Scamming
Advertisement . Scroll to see content

Bapak di Depok yang Aniaya Anak Kandungnya Terancam Dihukum 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Maret 2021 - 17:50:00 WIB
Bapak di Depok yang Aniaya Anak Kandungnya Terancam Dihukum 10 Tahun Penjara
Bapak di Depok yang Aniaya Anak Kandungnya Terancam Dihukum 10 Tahun Penjara (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku memukul di sejumlah tempat di mata, mulut hingga punggung. Atas perbuatannya, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara. 

 "Pasal yang dikenakan adalah Pasal 44 ayat (2) UU No 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ancaman hukuman 10 tahun," ujarnya.

Penangkapan pelaku diunggah oleh akun @Infodepok_id, Rabu (17/3/2021). Dalam video tersebut hadir juga istri dan bayi yang menjadi korban penganiayaan.

Terlihat, isti pelaku tersimpuh meratapi peristiwa yang menimpa keluarganya itu. Pelaku dengan tangan diborgol diguring ke salah satu ruangan untuk dilakukan pemeriksaan.

Editor: Ibnu Hariyanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut