Bareskrim Periksa 8 Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri dijadwalkan memeriksa delapan tersangka kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Selasa (27/10/2020). Pemeriksaan akan dilaksanakan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Delapan tersangka itu yakni lima pekerja bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K, dan IS. Kemudian mandor berinsial UAM. Lalu Direktur Utama PT APM berinisial R dan yang terakhir, Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH.
"Delapan tersangka kasus kebakaran Gedung Kejagung dipanggil dan akan diperiksa Selasa (27/10/2020) pukul 10.00 WIB oleh tim penyidik gabungan," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo di Jakarta, Senin (26/10/2020).
Kedelapan tersangka itu akan diperiksa oleh penyidik gabungan yang terdiri atas Bareskirm Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan di Ruang Pemeriksaan Subdit 1 Dit Tipidum Bareskrim Polri," ujar Ferdy.
Kebakaran Akibat Kealpaan
Sebelumnya, hasil penyidikan Bareskrim Polri menyatakan kebakaran Gedung Kejaksaan Agung merupakan kealpaan dari delapan orang tersangka tersebut. Open flame atau nyala api terbuka yang menyebabkan kebakaran di Gedung Kejagung diduga kuat akibat adanya bara api dari rokok pekerja bangunan tersebut.
Padahal tidak dibolehkan merokok di lantai 6 Gedung Kejagung. Atas perbuatannya, seluruh tersangka disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Editor: Rizal Bomantama