Ini Alasan Jaksa Limpahkan lagi Perkara Dokter Tifa ke PN Jaktim
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap pertimbangan melimpahkan kembali perkara terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, pelimpahan perkara itu didasari atas putusan sela Majelis Hakim PN Jaktim.
"Sesuai bunyi putusan sela Majelis Hakim PN Jakarta Timur," ujar Anang saat dihubungi, Rabu (29/7/2026).
Dalam bunyi putusan itu, Anang mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) bisa memperbaiki surat dakwaan dan melimpahkan kembali ke PN Jaktim.
"Penuntut umum memperbaiki surat dakwaan terdakwa Tifa dan melimpahkan kembali ke PN Jakarta Timur," katanya.