Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mediasi Gugatan Legalisasi Ijazah Jokowi Gagal, Bonatua bakal Bawa 26 Alat Bukti
Advertisement . Scroll to see content

Ini Alasan Jaksa Limpahkan lagi Perkara Dokter Tifa ke PN Jaktim

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:41:00 WIB
Ini Alasan Jaksa Limpahkan lagi Perkara Dokter Tifa ke PN Jaktim
Terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa (foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap pertimbangan melimpahkan kembali perkara terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, pelimpahan perkara itu didasari atas putusan sela Majelis Hakim PN Jaktim.

"Sesuai bunyi putusan sela Majelis Hakim PN Jakarta Timur," ujar Anang saat dihubungi, Rabu (29/7/2026).

Dalam bunyi putusan itu, Anang mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) bisa memperbaiki surat dakwaan dan melimpahkan kembali ke PN Jaktim.

"Penuntut umum memperbaiki surat dakwaan terdakwa Tifa dan melimpahkan kembali ke PN Jakarta Timur," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut