Bawaslu Akan Panggil Gibran dan Pihak yang Terlibat Bagi-Bagi Susu di CFD Jakarta
Rabu, 06 Desember 2023 - 21:09:00 WIB
Kegiatan yang dilakukan Gibran tersebut diduga melanggar Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang isinya 'HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut'.
Editor: Donald Karouw