Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Depok Dilanda Hujan Deras hingga Banjir, BMKG Sebut Bagian dari Potensi Cuaca Ekstrem
Advertisement . Scroll to see content

Bawaslu Depok Buka Pendaftaran Pengawas TPS jelang Pilkada 2024

Jumat, 13 September 2024 - 23:07:00 WIB
Bawaslu Depok Buka Pendaftaran Pengawas TPS jelang Pilkada 2024
Bawaslu Depok membuka pendaftaran pengawas TPS. (Foto:Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Keahlian dalam penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu juga menjadi syarat utama. Calon Pengawas TPS diharuskan berpendidikan minimal SMA atau sederajat dan berdomisili di kecamatan setempat sesuai KTP.

Kondisi kesehatan jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika juga menjadi persyaratan wajib. 

Mereka yang berminat juga harus sudah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun sebelum mendaftar, serta tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, atau di BUMN/BUMD pada saat mendaftar.

Bawaslu juga mensyaratkan calon Pengawas TPS untuk tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, serta tidak pernah menjadi anggota tim kampanye dalam Pemilu sekurang-kurangnya 5 tahun terakhir.

Selain itu, mereka harus bersedia bekerja penuh waktu dan tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan atau di BUMN/BUMD selama masa keanggotaan.

"Calon Pengawas juga tidak boleh terikat dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut