Bawaslu DKI: Susah Jerat Rizieq Syihab Terkait Kampanye di Reuni 212
"Seandainya kita temukan pernyataan Rizieq. Rizieq sebagai tim kampanye, perserta pemilu, pelaksana pemilu," kata Puadi.
Apalagi, dia menambahkan, pada acara Reuni 212 kemarin, tidak terlihat adanya alat peraga kampanye. Tak lupa, dia juga mengajak semua pihak untuk menyamakan pemahaman terkait kampanye dan peserta pemilu.
Hal tersebut, menurut dia, tertulis secara jelas dalam Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dalam Pasal 1 Pasal 1 butir 27 menyebutkan, Peserta Pemilu adalah partai politik untuk pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai potitik gabungan partai politik untuk pemilu prisiden dan Wakil Presiden.
Sementara dalam butir 35 dijelaskan, Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk peserta pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
Sebelumnya, Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Syihab, kembali menyerukan kepada para peserta Reuni Akbar 212 untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil ijtima ulama. Seruan itu disampaikan Habib Rizieq dari Arab Saudi melalui telekonferensi yang langsung didengar massa reuni 212.
Menurut Rizieq, seruan tersebut dia maksudkan untuk mendorong terjadinya perubahan di Indonesia. Dia pun mengklaim ajakan memilih calon presiden itu bukan kampanye ataupun propaganda, melainkan, amanat perjuangan untuk perubahan.
"Ayo kita pilih capres dan cawapres hasil ijtima ulama. Ayo kita pilih caleg hanya dari partai Koalisi Keumatan. Jangan khawatir, kita bersama Allah SWT. Kita mencari rida Allah SWT," ucapnya kepada peserta Reuni 212.
Editor: Djibril Muhammad