Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Gibran soal Soeharto dan Gus Dur Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional 
Advertisement . Scroll to see content

Bawaslu Jakpus Panggil Gibran Rakabuming terkait Bagi-bagi Susu di CFD Jakarta Siang Ini

Selasa, 02 Januari 2024 - 11:38:00 WIB
Bawaslu Jakpus Panggil Gibran Rakabuming terkait Bagi-bagi Susu di CFD Jakarta Siang Ini
Cawapres Gibran Rakabuming dipanggil Bawaslu siang hari ini. (Foto: iNews/R August)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat memanggil Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka pada siang hari ini Selasa (2/1/2024). Gibran akan diklarifikasi dugaan pelanggaran kampanye bagi-bagi susu di car free day (CFD) Jakarta.

“Ya, betul (dipanggil),” kata Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Triyanto Putro, Selasa (2/1/2024).

Gibran rencananya dipanggil pada pukul 13.00 WIB di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat. Namun Dimas tidak merinci alasan mengapa Gibran kembali dipanggil. Bawaslu Jakpus sebelum sempat membatalkan panggilan.

Saat dikonfirmasi apakah Wali Kota Solo itu sudah menerima undangan klarifikasi, Dimas juga tidak belum menjawab. 

Diketahui berdasarkan peraturan yang ada, Bawaslu mempunyai waktu hingga Rabu (3/1) untuk memutuskan apakah tindakan tersebut masuk terhadap pelanggaran pemilu.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat batal memeriksa Gibran Rakabuming Raka atas dugaan pelanggaran pemilu saat membagikan susu di area Car Free Day (CFD) Jakarta. Sedianya, Gibran diperiksa pada Kamis (28/12).

Bawaslu telah mendapatkan cukup bahan untuk dijadikan kajian sebelum memutus dugaan pelanggaran tersebut. Salah satu bahan kajiannya hasil pendalaman laporan yang dilakukan Bawaslu RI.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut