Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ammar Zoni Dipindahkan ke Jakarta, Dikembalikan ke Nusakambangan setelah Sidang
Advertisement . Scroll to see content

Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu di Paket Alat Masak

Selasa, 30 Mei 2023 - 20:46:00 WIB
Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu di Paket Alat Masak
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menyatakan pihaknya menggagalkan penyelundupan 12 kg yang disembunyikan di paket alat masak dari Malaysia. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang menemukan 12 kilogram narkotika golongan I jenis methamphetamine (Sabu) pada sebuah paket kiriman. Paket tersebut diketahui berasal dari Malaysia dengan tujuan Lombok Tengah, NTB.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan barang tersebut disembunyikan pada rongga mangkuk berbahan stainless (false concealment). Paket tersebut juga diberitahukan sebagai “Cooking Utensil” atau alat masak.

“Modus yang digunakan relatif sederhana yaitu dengan menyembunyikan pada rongga barang atau disebut false concealment. Seperti pada kasus ini, pelaku memanfaatkan rongga yang terdapat pada mangkuk stainless untuk menyamarkan narkotika yang diselundupkan,” ucapnya pada Selasa (30/5/2023).

Dua kardus paket tersebut berisi total 800 mangkuk tersebut. Usai membongkarnya, petugas menemukan bungkusan aluminium foil berisi serbuk kristal putih dengan berat 15 gram. Serbuk tersebut kemudian dilakukan pengujian menggunakan narco-test dan uji laboratorium Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta dan didapati hasil positif mengandung Narkotika golongan I jenis methamphetamine (Sabu).

"Hasil dari 13 Mei sampai 25 Mei 2023 pengembangan berhasil mengamankan dua orang tersangka warga negara Indonesia dengan inisial MA (28) dan SU (29) yang berperan sebagai penerima barang," ujarnya.

Berdasarkan keterangan tersangka diketahui nama RS yang tertera pada tujuan paket merupakan nama fiktif dan mereka diperintah pengendali dengan inisial J. Tim kemudian melanjutkan pengembangan untuk menelusuri identitas J yang berperan sebagai pengendali.

“Yang menarik adalah paket tersebut dikirim dari Malaysia dengan tujuan diedarkan di Lombok. Namun tersangka menyebutkan bahwa pengendali jaringan tersebut merupakan seseorang dengan inisial J yang berlokasi di Batam. Saat ini tim sedang melakukan pengembangan untuk menelusuri seseorang dengan identitas J tersebut," ujar Gatot

Total barang bukti yang berhasil diamankan yaitu narkotika golongan I jenis methamphetamine (sabu) dengan berat total sekitar 12.172 gram. Penindakan ini juga ditaksir mampu menyelamatkan 60.860 orang generasi bangsa dan turut meminimalisasi biaya rehabilitasi kesehatan dari pemerintah sebesar Rp54,3 miliar.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut