Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan hingga Akhir 2025, Ini Alasan Pemprov Jakarta
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi Jakarta menjelaskan alasan di balik kebijakan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025. Langkah ini diambil untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran tertib pajak di Ibu Kota.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan tersebut merupakan arahan Gubernur Jakarta Pramono Anung, agar masyarakat mendapat kemudahan dalam memenuhi kewajiban pajak, terutama menjelang akhir tahun.
“Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta,” ujar Lusiana di Jakarta, dikutip Senin (10/11/2025).
Menurut Lusiana, pembebasan sanksi ini diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan dari wajib pajak. Melalui sistem informasi manajemen pajak daerah, penyesuaian dilakukan langsung sehingga masyarakat cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.
“Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja,” katanya.
Lebih lanjut, Lusiana menjelaskan, kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi Pemprov Jakarta untuk mempercepat realisasi penerimaan pajak daerah sekaligus memberikan stimulus ekonomi bagi masyarakat.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak serta membuat proses administrasi semakin mudah dan transparan.
Selain itu, Pemprov menyediakan kemudahan pembayaran melalui aplikasi SIGNAL, sehingga masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Samsat. Dengan cara ini, warga memiliki fleksibilitas lebih besar untuk melunasi kewajiban pajaknya.
Editor: Reza Fajri