Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Puspadaya Perindo dan Orang Tua Korban Harap Kasus Dugaan Pencabulan di Jakbar Diusut Tuntas
Advertisement . Scroll to see content

Beda dengan Habib Rizieq, 3 Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan Kemungkinan Tidak Ditahan

Minggu, 13 Desember 2020 - 13:53:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

Kepada Habib Rizieq polisi melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Desember 2020. Penahanan dilakukan usai polisi memeriksa imam besar FPI itu selama hampir 14 jam. 

Saat ini polisi masih memeriksa tiga tersanga lain yakni Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara. Sementara itu dua orang lainnya yakni Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan dan Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara belum memenuhi panggilan penyidik.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut