Begal Korban hingga Tewas, 7 Anggota Geng Motor Akatsuki 2018 Ditangkap Polres Bekasi
Penangkapan pelaku bermula dari identifikasi CCTV yang merekam saat korban dihadang dan dianiaya menggunakan senjata tajam. Hasil penyelidikan petugas berhasil menangkap beberapa pelaku pada hari Jumat (25/12/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Kami menangkap satu pelaku. Kami kembangkan dan berhasil menangkap tiga pelaku lainnya yaitu di Jakarta Selatan. Berlanjut dan pada hari Minggu (27/12/2020), kami mengamankan tiga pelaku lagi,” ucapnya.
Saat kejadian, korban APP yang saat itu berkendara sendirian berpapasan dengan kawanan geng motor ini. Dia berusaha melawan saat diserang kawanan ini hingga mengalami luka robek di bagian dada, dagu, dan lengan sebelah kiri.
"Pelaku menggunakan sepeda motor itu berpapasan dengan satu orang korban yang menggunakan sepeda motor. Tiba-tiba kelompok pelaku langsung mengeroyok dengan menggunakan senjata tajam dan korban sempat melawan,” ujarnya.
Sebanyak tiga pelaku yang telah berusia di atas 17 tahun akan diancam Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Editor: Rizal Bomantama