Begini Penampakan Warga yang Dihukum Memungut Sampah karena Tak Pakai Masker
Warga yang kedapatan tak memakai masker langsung didata petugas Satpol PP, lalu diberikan masker kain gratis. Apabila pelanggar tidak memiliki kartu tanda penduduk, mereka akan mengenakan rompi oranye bertuliskan 'Pelanggar PSBB' dan melakukan kerja sosial membersihkan sampah di trotoar jalan raya.
Meskipun dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 telah disebutkan pelanggar PSBB dikenakan sanksi denda kisaran Rp100.000 - Rp250.000, namun Satpol PP Jakarta Pusat sejauh ini masih memberikan sanksi sosial.
Sanksi denda hanya diberikan kepada pelanggar yang tidak kooperatif dan membahayakan warga lainnya.
Adapun dengan pemberlakuan sanksi ini, warga diharapkan bisa lebih peduli tentang kesehatan diri sendiri dan orang lain dalam upaya menangani pandemi Covid-19.
Editor: Djibril Muhammad