Sanksi Pelanggar PSBB DKI, Gunakan Rompi Khusus Bersihkan Fasilitas Umum
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) 41/2020. Pergub tersebut tentang sanksi aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
Dalam Pergub tersebut tercantum tentang sanksi melalui kerja sosial yang mengharuskan pelanggar PSBB membersihkan fasilitas umum di Jakarta dengan menggunakan rompi khusus.
 
                                Poin itu tertuang dalam Pasal 11 butir B terkait sanksi kerja sosial akibat berkumpul lebih dari 5 orang saat beraktivitas di luar ruangan selama PSBB. Pergub tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembatasan jarak (physical distancing) selama masa wabah virus corona.
"Pergub ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap physical distancing, social distancing dan penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," ujar Anies.
 
                                        Pergub juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum pengenaan sanksi dalam pelaksanaan PSBB. Pergub diteken Anies Rabu (30/4/2020) dan diundangkan oleh Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayab Yuhanah di hari yang sama dan baru diunggah Senin (11/5/2020) di situs resmi jdih.jakarta.go.id.
Editor: Kurnia Illahi