Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Jalur Alternatif ke Kepulauan Seribu, Bebas Pilih Lebih Cepat dan Nyaman
Advertisement . Scroll to see content

Sanksi Pelanggar PSBB DKI, Gunakan Rompi Khusus Bersihkan Fasilitas Umum

Selasa, 12 Mei 2020 - 05:09:00 WIB
Sanksi Pelanggar PSBB DKI, Gunakan Rompi Khusus Bersihkan Fasilitas Umum
Ilustrasi, patroli pemantauan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) 41/2020. Pergub tersebut tentang sanksi aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

Dalam Pergub tersebut tercantum tentang sanksi melalui kerja sosial yang mengharuskan pelanggar PSBB membersihkan fasilitas umum di Jakarta dengan menggunakan rompi khusus.

Poin itu tertuang dalam Pasal 11 butir B terkait sanksi kerja sosial akibat berkumpul lebih dari 5 orang saat beraktivitas di luar ruangan selama PSBB. Pergub tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembatasan jarak (physical distancing) selama masa wabah virus corona.

"Pergub ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap physical distancing, social distancing dan penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," ujar Anies.

Pergub juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum pengenaan sanksi dalam pelaksanaan PSBB. Pergub diteken Anies Rabu (30/4/2020) dan diundangkan oleh Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayab Yuhanah di hari yang sama dan baru diunggah Senin (11/5/2020) di situs resmi jdih.jakarta.go.id.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut