Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mobil MBG Tabrak Kerumunan Siswa SD di Jakut, Kapolda Metro Pastikan Tak Ada Korban Tewas 
Advertisement . Scroll to see content

Begini Peran Pelaku Mafia Tanah Pemalsu Dokumen Milik Ibu Dino Patti Djalal

Jumat, 19 Februari 2021 - 18:20:00 WIB
Begini Peran Pelaku Mafia Tanah Pemalsu Dokumen Milik Ibu Dino Patti Djalal
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran mengungkap peran mafia tanah. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Ada tiga klaster atau kategori dalam kasus ini. Pertama, klaster korban sebagai pemilih sah sertifikat tanah dan bangunannya. Kedua klaster mafia tanah dan ketiga klaster korban pembeli, yang mana hendak membeli tanah tapi tidak tahu kalau dia telah tertipu.

Akibat perbuatannya itu, para pelaku dijerat Pasal 263 KUHP, 266 KUHP, dan 378 KUHP, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut