Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bawa Uang Rp450 Juta, Karyawan Terluka Saat Lawan 4 Rampok di Bekasi
Advertisement . Scroll to see content

Bekasi Terapkan Jam Malam, 3 Pasar Dikecualikan

Senin, 05 Oktober 2020 - 06:37:00 WIB
Bekasi Terapkan Jam Malam, 3 Pasar Dikecualikan
Ilustrasi Pasar Tradisional (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Terdapat beberapa jenis usaha yang tidak diperkenankan beroperasi hingga di atas pukul 18.00 WIB. Salah satunya yakni Tempat Hiburan Malam (THM).

Dia menegaskan, petugas akan melakukan penyegelan jika masih ada pelaku usaha yang membandel dengan beroperasi melebihi waktu yang ditentukan.

Aturan jam malam berlaku mulai Jumat, 2 Oktober hingga 7 Oktober 2020. Maklumat itu mengatur tentang pelaksanaan ibadah berjemaah, tempat/fasilitas usaha jasa kepariwisataan serta hiburan, pasar tradisional dan pasar swasta hingga kegiatan usaha perdagangan dan jasa dengan pertimbangan angka kenaikan positif covid-19 di Kota Bekasi.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut