Bekasi Terapkan Jam Malam, 3 Pasar Dikecualikan
Senin, 05 Oktober 2020 - 06:37:00 WIB
Terdapat beberapa jenis usaha yang tidak diperkenankan beroperasi hingga di atas pukul 18.00 WIB. Salah satunya yakni Tempat Hiburan Malam (THM).
Dia menegaskan, petugas akan melakukan penyegelan jika masih ada pelaku usaha yang membandel dengan beroperasi melebihi waktu yang ditentukan.
Aturan jam malam berlaku mulai Jumat, 2 Oktober hingga 7 Oktober 2020. Maklumat itu mengatur tentang pelaksanaan ibadah berjemaah, tempat/fasilitas usaha jasa kepariwisataan serta hiburan, pasar tradisional dan pasar swasta hingga kegiatan usaha perdagangan dan jasa dengan pertimbangan angka kenaikan positif covid-19 di Kota Bekasi.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq