Belum Lama Bebas usai Bunuh Sekuriti, Pria Ini Nekat Bacok 4 Orang di Koja Jakut
Dari hasil pemeriksaan CCTV, polisi kemudian mengamankan RWE di kontrakannya yang ada di Rawa Sengon, Kampung Tanah Merah, Jakarta Utara, Minggu (9/6/2024) malam.
"Pelaku RWE ini juga seorang residivis karena melakukan pembunuhan sekuriti di Lippo Cikarang wilayah Kabupaten Bekasi satu tahun lalu," kata Syahroni.
Atas tindakannya penganiayaan di tersebut RWE menjalani Hukuman Penjara selama 1 tahun 6 bulan di LP Cikarang. Dia ternyata juga masih menjadi buronan Polres Bekasi karena kasus penganiayaan.
RWE kemudian pindah ke Rawa Sengon Jakarta Utara untuk melarikan diri.
Atas tindakannya, RWE dijerat dengan Pasal 353 Ayat 2 tentang Penganiayaan Berat junto Pasal 353 ayat (2) KUH Pidana & UU Darurat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq