Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran di Koja Jakut, Diduga gegara Bocah 9 Tahun Memasak Lalu Ditinggal
Advertisement . Scroll to see content

Berantas Pinjol Ilegal, Polisi Tangkap WN China di PIK

Senin, 31 Januari 2022 - 13:02:00 WIB
Berantas Pinjol Ilegal, Polisi Tangkap WN China di PIK
Kombes Endra Zulpan (foto: Muhammad Farhan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi terus membongkar kasus pinjol ilegal. Sebanyak tiga tersangka ditangkap termasuk warga negara (WN) China di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara

"Kami telah menangkap tiga orang pelaku yang terdiri dari Direktur yang berkebangsaan China, Komisaris berpaspor WNI dan Reminder berkebangsaan Indonesia," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan Senin (31/1/2022).

Dalam penggerebekan tersebut Polsek Metro Jaya mengamankan barang bukti berupa Handphone dan CPU sebagai alat bantu kerja.

"Dalam penggerebakan ini kami mengamankan 28 Handphone serta 24 Unit komputer untuk alat bantu remainder atau penagih," kata Zulpan.

Atas dasar pelanggaran tersebut tersangka dijerat pasal 27 ayar 4, Pasal 45 ayat satu, Pasal 30 ayat satu, pasal 46 ayat satu dan atau pasal 52 ayat 4, no. 16 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda 600 juta

Serta, Pasal 368 KUHP pidananya paling lama 9 tahu, serta pasal 115 pas 65 ayat 2 tahun 2014 tentang perdagangan dengan pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut