Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Ternyata Residivis, 5 Kali Masuk Bui
Advertisement . Scroll to see content

Berlaku Hari Ini, Tilang Elektronik Bisa Rekam Pengemudi Main Ponsel

Senin, 01 Juli 2019 - 03:39:00 WIB
Berlaku Hari Ini, Tilang Elektronik Bisa Rekam Pengemudi Main Ponsel
Polda Metro Jaya akan memberlakukan tilang elektronik dengan menggunakan kamera yang bisa mendeteksi pengemudi dalam mobil mulai Senin (1/7/2019) hari ini. (Foto: PMJ).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id, - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan dilengkapi fitur tambahan resmi diberlakukan mulai Senin (1/7/2019) hari ini di DKI Jakarta. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggunakan kamera supercanggih untuk menerapkan ETLE tersebut.

Kamera yang terpasang di ruas Jalan Sudirman-MH Thamrin ini menggunakan teknologi mutakhir karena memiliki empat fitur tambahan, yakni dapat mendeteksi pengemudi dalam mobil sehingga dapat mengetahui penggunaan ponsel dan pemakaian sabuk pengaman.

”Kamera ini dapat menembus langsung ke dalam kendaraan dan merekam aktivitas si pengemudi. Apabila pengendara melakukan pelanggaran, seperti bermain ponsel sambil berkendara, serta tidak mengenakan sabuk pengaman (safety belt), langsung terekam,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, Minggu (30/6/2019).

Dia menjelaskan, dua fitur lainnya yaitu kamera bisa mendeteksi nomor pelat ganjil genap dan batas kecepatan pengemudi. Fitur ini lebih komplet dari sebelumnya yang merekam pelanggaran rambu, marka jalan, dan traffic light.

Menurut Yusuf, kamera ETLE yang telah terpasang di sejumlah ruas jalan di Jakarta ini cukup mumpuni. Kamera di sepanjang Jalan Sudirman-MH Thamrin, misalnya, bisa melacak dengan sendiri pelaku pelanggaran.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut