Bermodal Kaus Bareskrim, Polisi Gadungan Tipu Perempuan di Bekasi hingga Rp50 Juta
BEKASI, iNews.id - Bermodal kaus bertuliskan Bareskrim, polisi gadungan bernama Heri Widiarto (39) sukses menipu LS (41), perempuan asal Kabupaten Bekasi. Korban merugi hingga Rp50 juta.
Pelaku dan korban awalnya bertemu di Jalan Jati pilar, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pada Rabu 20 Juli 2022 sekira pukul 10.00 WIB. Saat itu Heri mengaku sebagai anggota polisi yang berdinas di Polsek Cikarang Selatan.
"Karena dia polisi, akhirnya korban percaya dan memberikan uang sebesar Rp50 juta kepada pelaku, dengan iming-iming akan dibersihkan aura negatifnya, agar rezekinya lancar," kata Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Chalid Thayib, Jumat (27/1/2023).
Pelaku kemudian memberikan bungkusan yang disebutkan di dalamnya berisi uang dalam lakban. Pelaku menyuruh korban membuka bungkusan itu 3 bulan kemudian.
Temuan Baru Kasus Mutilasi di Tambun Bekasi: Angela Hindriati Ternyata Dibunuh di Apartemen
"Namun, setelah beberapa bulan kemudian, setelah dibuka oleh korban, ternyata berisi potongan kertas yang dibungkus dengan lakban," kata Chalid.
Merasa tertipu, LS melapor ke Polsek Cikarang Selatan. Polisi melakukan penangkapan terhadap Heri pada Kamis (26/1/2023) kemarin dengan dibantu korban yang mengatur pertemuan dengan pelaku di Tambun Selatan.
"Pelaku dan barang bukti kaus polisi bertulisan Bareskrim warna merah, dan satu bundel kertas warna putih berukuran sebesar uang kertas dibawa ke Mako Polsek Cikarang Selatan untuk penyelidikan," ujar Chalid.
Editor: Reza Fajri