JAKARTA, iNews.id - Tim hukum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar mengatakan akan mengajukan penangguhan penahanan untuk Habib Rizieq Shihab. Seperti diketahui Habib Rizieq ditahan sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Minggu (13/12/2020) dini hari.
Aziz menggaransi imam besar FPI itu tidak akan melarikan diri. Hal tersebut disebabkan kondisi Habib Rizieq yang masih dalam pemulihan kesehatan.
Pakistan Jual Jet Tempur Buatan China ke Pasukan Khalifa Haftar di Libya Senilai Rp77 Triliun
"Iya (akan ajukan penangguhan penahanan). Habib Rizieq tidak akan melarikan diri karena masih dalam pemulihan," ucap Aziz di Jakarta, Minggu (13/12/2020).
Dia mengatakan keluarga Habib Rizieq sudah siap menjadi penjamin penangguhan penahanan. Selain itu ada unsur dari DPR yang sudah mengajukan diri menjadi penjamin penangguhan penahanan.