JAKARTA, iNews.id - Tim hukum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar mengatakan akan mengajukan penangguhan penahanan untuk Habib Rizieq Shihab. Seperti diketahui Habib Rizieq ditahan sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Minggu (13/12/2020) dini hari.
Aziz menggaransi imam besar FPI itu tidak akan melarikan diri. Hal tersebut disebabkan kondisi Habib Rizieq yang masih dalam pemulihan kesehatan.
Bagaimana Perseteruan Anwar Vs Mahathir Jadi Representasi Pertarungan Pengaruh AS dan China di Malaysia?
"Iya (akan ajukan penangguhan penahanan). Habib Rizieq tidak akan melarikan diri karena masih dalam pemulihan," ucap Aziz di Jakarta, Minggu (13/12/2020).
Dia mengatakan keluarga Habib Rizieq sudah siap menjadi penjamin penangguhan penahanan. Selain itu ada unsur dari DPR yang sudah mengajukan diri menjadi penjamin penangguhan penahanan.
Habib Rizieq Ditahan, Penyidikan Kasus Megamendung dan RS UMMI Jalan Terus
Namun Azis belum bisa memastikan kapan permohonan penangguhan penahanan akan disampaikan ke polisi. Dia menjelaskan permohonan masih disusun karena penahanan baru dilakukan tadi malam.
"Sebagai penjamin penangguhan penahanan yakni pihak keluarga dan ada juga dari DPR. Masih kami siapkan karena penahanan baru tadi malam," ujarnya.
Editor: Rizal Bomantama