Beromzet Rp36 Miliar, Pabrik Parfum Palsu Digerebek Polda Metro Jaya
Pemasaran parfum palsu meliputi wilayah Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Yogyakarta, Kalimantan Timur, Sumatera Barat, dan Sulawesi Tenggara.
“Pelanggan itu sudah 5.000 orang selama tiga tahun. Omzet mencapai Rp36 miliar selama tiga tahun,” kata Argo.
Dalam penggerebekan, petugas berhasil mengamankan pemiliknya berinisial HO alias J (38) yang tertangkap tangan saat memproduksi parfum abal-abal. Polisi kemudian menyegel pabrik parfum dengan memasang police line.
Pelaku dijerat Pasal 197 junto Pasal 106 dan atau Pasal 196 junto Pasal 98 Ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 198 junto Pasal 108 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Ayat 1 junto Pasal 8 Ayat 1 huruf A dan D UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto