Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pesan Pramono ke 11 Pejabat Baru Pemprov DKI: Antisipasi Cuaca Ekstrem saat Nataru!
Advertisement . Scroll to see content

Biang Kerok Polusi Udara di Jakarta: 11 Perusahaan Disanksi Administratif, 4 Disegel

Sabtu, 30 September 2023 - 00:00:00 WIB
Biang Kerok Polusi Udara di Jakarta: 11 Perusahaan Disanksi Administratif, 4 Disegel
Ilustrasi polusi udara di DKI Jakarta. (Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) Pemprov DKI Jakarta terus berupaya mempercepat penanganan polusi udara. Bahkan, Satgas telah memberikan sanksi pada 11 perusahaan yang menjadi biang kerok polusi udara di Jakarta.

“Satgas PPU Pemprov DKI Jakarta telah memberikan sanksi administratif terhadap perusahaan yang berpotensi mencemari udara, yakni tujuh perusahaan penyimpanan (stockpile) batu bara, dua perusahaan berbahan bakar batu bara, dan dua perusahaan peleburan baja,” ungkap Juru Bicara Satgas PPU Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati, Jumat (29/9).

Dia mengatakan dari tujuh perusahaan penyimpanan (stockpile) batubara tersebut, tiga di antaranya (PT Trada Trans Indonesia, PT Trans Bara Energy, PT Bahana Indokarya Global) telah dihentikan atau disegel sementara operasionalnya hingga mampu memenuhi aturan pengelolaan lingkungan.

Penghentian sementara juga dilakukan terhadap satu perusahaan peleburan baja (PT Jakarta Central Asia Steel) untuk proses dan cerobong reheating yang belum memiliki Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi dan Sertifikat Laik Operasi. “Sedangkan, terhadap dua perusahaan berbahan bakar batu bara (PT AAJ dan PT BKP) dilakukan legal sampling emisi sumber tidak bergerak (cerobong broiler),” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut