Biang Kerok Polusi Udara di Jakarta: 11 Perusahaan Disanksi Administratif, 4 Disegel
JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) Pemprov DKI Jakarta terus berupaya mempercepat penanganan polusi udara. Bahkan, Satgas telah memberikan sanksi pada 11 perusahaan yang menjadi biang kerok polusi udara di Jakarta.
“Satgas PPU Pemprov DKI Jakarta telah memberikan sanksi administratif terhadap perusahaan yang berpotensi mencemari udara, yakni tujuh perusahaan penyimpanan (stockpile) batu bara, dua perusahaan berbahan bakar batu bara, dan dua perusahaan peleburan baja,” ungkap Juru Bicara Satgas PPU Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati, Jumat (29/9).
Dia mengatakan dari tujuh perusahaan penyimpanan (stockpile) batubara tersebut, tiga di antaranya (PT Trada Trans Indonesia, PT Trans Bara Energy, PT Bahana Indokarya Global) telah dihentikan atau disegel sementara operasionalnya hingga mampu memenuhi aturan pengelolaan lingkungan.
Penghentian sementara juga dilakukan terhadap satu perusahaan peleburan baja (PT Jakarta Central Asia Steel) untuk proses dan cerobong reheating yang belum memiliki Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi dan Sertifikat Laik Operasi. “Sedangkan, terhadap dua perusahaan berbahan bakar batu bara (PT AAJ dan PT BKP) dilakukan legal sampling emisi sumber tidak bergerak (cerobong broiler),” katanya.